Selasa, 12 November 2019

TUGAS DAN KEWAJIBAN RT DAN LINMAS DESA JAMBU BURUNG




TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA RT (RUKUN TETANGGA) :

1.      Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintahan (kepala Lingkungan dan pambakal)
2.      Memelihara kerukunan hidup warga
3.      Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4.      Pengkoordinasian antar warga
5.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah desa
6.      Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
7.      Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
8.      Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
9.      Pencatatan kekayaan yang dimiliki
10.  Membantu warga dalam kepengurusan administrasi (ktp, kartu keluarga, dll)
11.  Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/ profesi, hobi, usia dan lainnya
12.  Melakúkan pendataan rumah-rumah kosong (mendata pemiliknya)
13.  Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan social di lingkungan
14.  Mengkoordinir pelasanaan kerja bakti massal, dilaksanakan tiap dua bulan sekali
15.  Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan lingkungan

TUGAS DAN KEWAJIBAN WAKIL KETUA RT (RUKUN TETANGGA) :
1.      Membantu tugas ketua RT dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua
2.      Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan ketua
3.      Pelaksanaan tugas dan fungsi ketua apabila ketua berhalangan



TUGAS DAN KEWAJIBAN LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT):

1.      Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2.      Masyarakat serta pengaman perlindungan masyarakat
3.      Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengaman perlindungan masyarakat
4.      Mengidentifikasi atau menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengaman perlindungan masyarakat
5.      Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6.      Menyiapkan satuan perlindungan masyakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
7.      Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8.      Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pngembangan satuan perlindungan masyarakat
9.      Membuka pos pantau bencana  sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
10.  Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
11.  Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pambakal, kepala lingkungan, ketua RT dan ketua LINMAS
13.  Pemberian saran dan pendapat kepada ketua LINMAS

                                                                                         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar