

TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA RT
(RUKUN TETANGGA) :
1.
Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
pemerintahan (kepala Lingkungan dan pambakal)
2.
Memelihara
kerukunan hidup warga
3.
Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat
4.
Pengkoordinasian
antar warga
5.
Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah
desa
6.
Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
7.
Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
8.
Pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
9.
Pencatatan
kekayaan yang dimiliki
10. Membantu warga dalam kepengurusan administrasi (ktp,
kartu keluarga, dll)
11. Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan
jenis pekerjaan/ profesi, hobi, usia dan lainnya
12. Melakúkan pendataan rumah-rumah kosong (mendata
pemiliknya)
13. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan
pembangunan masjid dan kegiatan social di lingkungan
14. Mengkoordinir pelasanaan kerja bakti massal,
dilaksanakan tiap dua bulan sekali
15. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan lingkungan
TUGAS DAN KEWAJIBAN WAKIL
KETUA RT (RUKUN TETANGGA) :
1.
Membantu
tugas ketua RT dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua
2.
Pelaksanaan
tugas tertentu yang diberikan ketua
3.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi ketua apabila ketua berhalangan

TUGAS
DAN KEWAJIBAN LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT):
1.
Mengumpulkan
dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2.
Masyarakat
serta pengaman perlindungan masyarakat
3.
Menyusun
prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat
serta pengaman perlindungan masyarakat
4.
Mengidentifikasi
atau menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan
pengaman perlindungan masyarakat
5.
Menyusun
kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis
pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6.
Menyiapkan
satuan perlindungan masyakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan
pemilu
7.
Menyiapkan
dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan,
pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8.
Mengkoordinasikan
dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pngembangan satuan perlindungan
masyarakat
9.
Membuka
pos pantau bencana sebagai media
informasi satuan perlindungan masyarakat
10. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
11. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan RT
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pambakal,
kepala lingkungan, ketua RT dan ketua LINMAS
13. Pemberian saran dan pendapat kepada ketua LINMAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar