Selasa, 12 November 2019

MEKANISME PELAYANAN DI DESA JAMBU BURUNG


                 Berdasarkan hasil musyawarah Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal  10 September 2019, adapun hasilnya adalah sebagai berikut:

             Sehubungan dengan meningkatkan kinerja Perangkat dan Aparator Desa Jambu Burung, maka kami himbau/  beritahukan kepada semua warga masyarakat Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar, diharapkan:

1.    Sebelum Membuat Surat Menyurat di Kantor Desa Terlebih Dahulu Melapor Dengan RT atau Kepala Lingkungan Setempat, Dengan Membawa Berkas Lengkap (KTP, KK, Dll) Sesuai Keperluan;
2.    Ketua RT Memberi Surat Rekomendasi Setelah Memeriksa Berkas Kelengkapan;
3.    Berkas Diserahkan Kepada Kepala Lingkungan Untuk Diperiksa Ulang Kelengkapannya;
4.    Kemudian Kepala Lingkungan Menyerahkan Berkas Ke Kasi Pelayanan Atau Staf TU Untuk Diregistrasi & Dibuatkan Surat
5.    Surat Tersebut Diserahkan Kepada Sekdes Untuk diverifikasi dan Diparaf;
6.    Terakhir Kepala Desa Menandatangani Surat Tersebut.
            
Demikian himbauan/ pemberitahuan ini kami sampaikan harap diketahui bersama dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

   Mengetahui :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua




             NASRULLAH


Jambu Burung, 23-10-2019
Pambakal Jambu Burung,






       SALAMAT, S.Pd


                                                                       


Keterangan :
1. Kepala lingkungan I = Syahruddin
a.
Ketua RT. 01 = Jarman
b.Ketua RT. 02 = Iderus
c. Ketua RT. 03 = Abdullah (Alui)
d.


Ketua RT. 04 = H. Kudsi


2. Kepala lingkungan II = Anang Jarkasi
a. Ketua RT. 05 = Mahyu
b.Ketua RT. 06 = Syahrani
c. Ketua RT. 07 = Saifur Rahman




SKETSA PELAYANAN DI KANTOR DESA JAMBU BURUNG






START----KETUA RT-----KEPALA LINGKUNGAN-----KASI PELAYANAN----

SEKRETARIS DESA-----KEPALA DESA-----FINISH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar