Berdasarkan hasil musyawarah Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) pada tanggal 10 September 2019, adapun hasilnya adalah sebagai
berikut:
Sehubungan dengan
meningkatkan kinerja Perangkat dan Aparator Desa Jambu Burung, maka kami himbau/
beritahukan kepada semua warga masyarakat Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung
Baru Kabupaten Banjar, diharapkan:
1. Sebelum Membuat Surat Menyurat di Kantor Desa Terlebih Dahulu Melapor
Dengan RT atau Kepala Lingkungan Setempat, Dengan Membawa Berkas Lengkap (KTP,
KK, Dll) Sesuai Keperluan;
2. Ketua RT Memberi Surat Rekomendasi Setelah Memeriksa Berkas Kelengkapan;
3. Berkas Diserahkan Kepada Kepala Lingkungan Untuk Diperiksa Ulang
Kelengkapannya;
4. Kemudian Kepala Lingkungan Menyerahkan Berkas Ke Kasi Pelayanan Atau Staf
TU Untuk Diregistrasi & Dibuatkan Surat
5. Surat Tersebut Diserahkan Kepada Sekdes Untuk diverifikasi dan Diparaf;
6. Terakhir Kepala Desa Menandatangani Surat Tersebut.
Demikian himbauan/ pemberitahuan ini kami sampaikan harap diketahui
bersama dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui :
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua
NASRULLAH
|
Jambu Burung, 23-10-2019
Pambakal Jambu Burung,
SALAMAT, S.Pd
|
|
|
a.
Ketua RT. 01 = Jarman
b.Ketua
RT. 02 = Iderus
c.
Ketua RT. 03 = Abdullah (Alui)
d.
Ketua RT. 04 = H. Kudsi
a. Ketua RT.
05 = Mahyu
b.Ketua
RT. 06 = Syahrani
c. Ketua RT.
07 = Saifur Rahman
SKETSA PELAYANAN DI
KANTOR DESA JAMBU BURUNG
START----KETUA RT-----KEPALA LINGKUNGAN-----KASI PELAYANAN----
SEKRETARIS DESA-----KEPALA DESA-----FINISH
SEKRETARIS DESA-----KEPALA DESA-----FINISH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar