Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa "Badan
Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa".
Rapat Pembubaran dan Pembentukan Bumdes dilaksanakan pada hari Senin, 11 November 2019 Pukul 09.00 sd selesai bertempat di Kantor Desa Jambu Burung, dengan dihadiri oleh seluruh Aparator dan Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh-tokoh Masyarakat. Rapat berjalan dengan lancar dan aman. (pemdes)
Blog Resmi Pemerintah Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar (Alamat : Jl. Suka Ramai RT 1 / I) SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Desa Jambu Burung menurut topografinya adalah untuk lahan pertanian, perikanan, perumahan penduduk dan jalan lingkungan dimana Desa Jambu...
-
Pada jaman dahulu
Maju terus Desa Jambu Burung
BalasHapus