Senin, 11 November 2019

RAPAT PEMBUBARAN DAN PEMBENTUKKAN BUMDES" BAUNTUNG BATUAH"

Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
       Pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa "Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa".
Rapat Pembubaran dan Pembentukan Bumdes dilaksanakan pada hari Senin, 11 November 2019 Pukul 09.00 sd selesai bertempat di Kantor Desa Jambu Burung, dengan dihadiri oleh seluruh Aparator dan Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh-tokoh Masyarakat. Rapat berjalan dengan lancar dan aman. (pemdes)

1 komentar: