Blog Resmi Pemerintah Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar (Alamat : Jl. Suka Ramai RT 1 / I) SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Senin, 18 November 2019
DAFTAR CALON BPD 2019
Setelah panitia pemilihan anggota BPD Jambu Burung melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD, maka panitia dapatlah memberitahukan jumlah calon anggota BPD di Desa Jambu Burung sebanyak 20 orang calon Anggota BPD, terdiri dari Keterwakilan Wilayah 1 sebanyak 10 orang, Keterwakilan Wilayah 2 sebanyak 6 orang, dan Keterwakilan Perempuan sebanyak 4 orang. (pemdes)
PENGERJAAN TITIAN TANI SERBAGUNA
Pada hari Senin, 18 November 2019 warga Desa Jambu Burung RT. 03/01 bergotong royong membuat jembatan tani serbaguna agar nantinya bisa dimanfatkan oleh masyarakat setempat maupun umum. (pemdes)
Sabtu, 16 November 2019
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN HAUL KH.AHMAD BAKERI GAMBUT KE 7
Pada hari Sabtu, 16 November 2019 di Ponpes Al-Mursyidul Amin Gambut, Kepala Desa Jambu Burung Bapak Salamat, S. Pd dan Sekdes Jambu Burung Bapak M. Sa'id, S.Pd juga ikut serta menjadi relawan Banser, untuk mengawal dan mengamankan jalannya acara Haul Akbar ke 7 (KH. Ahmad Bakeri atau Guru Bakeri) mulai pukul 07.00 sd selesai. (pemdes)
Kamis, 14 November 2019
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDES) 2019
Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa....ayooo mari sama-sama kita membangun desa menjadi desa idaman wan nyaman. (pemdes)
Selasa, 12 November 2019
MEKANISME PELAYANAN DI DESA JAMBU BURUNG
Berdasarkan hasil musyawarah Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) pada tanggal 10 September 2019, adapun hasilnya adalah sebagai
berikut:
Sehubungan dengan
meningkatkan kinerja Perangkat dan Aparator Desa Jambu Burung, maka kami himbau/
beritahukan kepada semua warga masyarakat Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung
Baru Kabupaten Banjar, diharapkan:
1. Sebelum Membuat Surat Menyurat di Kantor Desa Terlebih Dahulu Melapor
Dengan RT atau Kepala Lingkungan Setempat, Dengan Membawa Berkas Lengkap (KTP,
KK, Dll) Sesuai Keperluan;
2. Ketua RT Memberi Surat Rekomendasi Setelah Memeriksa Berkas Kelengkapan;
3. Berkas Diserahkan Kepada Kepala Lingkungan Untuk Diperiksa Ulang
Kelengkapannya;
4. Kemudian Kepala Lingkungan Menyerahkan Berkas Ke Kasi Pelayanan Atau Staf
TU Untuk Diregistrasi & Dibuatkan Surat
5. Surat Tersebut Diserahkan Kepada Sekdes Untuk diverifikasi dan Diparaf;
6. Terakhir Kepala Desa Menandatangani Surat Tersebut.
Demikian himbauan/ pemberitahuan ini kami sampaikan harap diketahui
bersama dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui :
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua
NASRULLAH
|
Jambu Burung, 23-10-2019
Pambakal Jambu Burung,
SALAMAT, S.Pd
|
|
|
a.
Ketua RT. 01 = Jarman
b.Ketua
RT. 02 = Iderus
c.
Ketua RT. 03 = Abdullah (Alui)
d.
Ketua RT. 04 = H. Kudsi
a. Ketua RT.
05 = Mahyu
b.Ketua
RT. 06 = Syahrani
c. Ketua RT.
07 = Saifur Rahman
SKETSA PELAYANAN DI
KANTOR DESA JAMBU BURUNG
START----KETUA RT-----KEPALA LINGKUNGAN-----KASI PELAYANAN----
SEKRETARIS DESA-----KEPALA DESA-----FINISH
SEKRETARIS DESA-----KEPALA DESA-----FINISH
TUGAS DAN KEWAJIBAN RT DAN LINMAS DESA JAMBU BURUNG


TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA RT
(RUKUN TETANGGA) :
1.
Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
pemerintahan (kepala Lingkungan dan pambakal)
2.
Memelihara
kerukunan hidup warga
3.
Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat
4.
Pengkoordinasian
antar warga
5.
Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah
desa
6.
Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
7.
Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
8.
Pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
9.
Pencatatan
kekayaan yang dimiliki
10. Membantu warga dalam kepengurusan administrasi (ktp,
kartu keluarga, dll)
11. Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan
jenis pekerjaan/ profesi, hobi, usia dan lainnya
12. Melakúkan pendataan rumah-rumah kosong (mendata
pemiliknya)
13. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan
pembangunan masjid dan kegiatan social di lingkungan
14. Mengkoordinir pelasanaan kerja bakti massal,
dilaksanakan tiap dua bulan sekali
15. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan lingkungan
TUGAS DAN KEWAJIBAN WAKIL
KETUA RT (RUKUN TETANGGA) :
1.
Membantu
tugas ketua RT dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua
2.
Pelaksanaan
tugas tertentu yang diberikan ketua
3.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi ketua apabila ketua berhalangan

TUGAS
DAN KEWAJIBAN LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT):
1.
Mengumpulkan
dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2.
Masyarakat
serta pengaman perlindungan masyarakat
3.
Menyusun
prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat
serta pengaman perlindungan masyarakat
4.
Mengidentifikasi
atau menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan
pengaman perlindungan masyarakat
5.
Menyusun
kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis
pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6.
Menyiapkan
satuan perlindungan masyakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan
pemilu
7.
Menyiapkan
dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan,
pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8.
Mengkoordinasikan
dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pngembangan satuan perlindungan
masyarakat
9.
Membuka
pos pantau bencana sebagai media
informasi satuan perlindungan masyarakat
10. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
11. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan RT
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pambakal,
kepala lingkungan, ketua RT dan ketua LINMAS
13. Pemberian saran dan pendapat kepada ketua LINMAS
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Desa Jambu Burung menurut topografinya adalah untuk lahan pertanian, perikanan, perumahan penduduk dan jalan lingkungan dimana Desa Jambu...
-
Pada jaman dahulu