Senin, 18 November 2019

DAFTAR CALON BPD 2019

Setelah panitia pemilihan anggota BPD Jambu Burung melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD, maka panitia dapatlah memberitahukan jumlah calon anggota BPD di Desa Jambu Burung sebanyak 20 orang calon Anggota BPD, terdiri dari Keterwakilan Wilayah 1 sebanyak 10 orang, Keterwakilan Wilayah 2 sebanyak 6 orang, dan Keterwakilan Perempuan sebanyak 4 orang. (pemdes)

PENGERJAAN TITIAN TANI SERBAGUNA

Pada hari Senin, 18 November 2019 warga Desa Jambu Burung RT. 03/01 bergotong royong membuat jembatan tani serbaguna agar nantinya bisa dimanfatkan oleh masyarakat setempat maupun umum. (pemdes)


Sabtu, 16 November 2019

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN HAUL KH.AHMAD BAKERI GAMBUT KE 7

Pada hari Sabtu, 16 November 2019 di Ponpes Al-Mursyidul Amin Gambut, Kepala Desa Jambu Burung Bapak Salamat, S. Pd  dan Sekdes Jambu Burung Bapak M. Sa'id, S.Pd juga ikut serta menjadi relawan Banser, untuk mengawal dan mengamankan jalannya acara Haul Akbar ke 7 (KH. Ahmad Bakeri atau Guru Bakeri) mulai pukul 07.00 sd selesai. (pemdes)




Selasa, 12 November 2019

MEKANISME PELAYANAN DI DESA JAMBU BURUNG


                 Berdasarkan hasil musyawarah Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal  10 September 2019, adapun hasilnya adalah sebagai berikut:

             Sehubungan dengan meningkatkan kinerja Perangkat dan Aparator Desa Jambu Burung, maka kami himbau/  beritahukan kepada semua warga masyarakat Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar, diharapkan:

1.    Sebelum Membuat Surat Menyurat di Kantor Desa Terlebih Dahulu Melapor Dengan RT atau Kepala Lingkungan Setempat, Dengan Membawa Berkas Lengkap (KTP, KK, Dll) Sesuai Keperluan;
2.    Ketua RT Memberi Surat Rekomendasi Setelah Memeriksa Berkas Kelengkapan;
3.    Berkas Diserahkan Kepada Kepala Lingkungan Untuk Diperiksa Ulang Kelengkapannya;
4.    Kemudian Kepala Lingkungan Menyerahkan Berkas Ke Kasi Pelayanan Atau Staf TU Untuk Diregistrasi & Dibuatkan Surat
5.    Surat Tersebut Diserahkan Kepada Sekdes Untuk diverifikasi dan Diparaf;
6.    Terakhir Kepala Desa Menandatangani Surat Tersebut.
            
Demikian himbauan/ pemberitahuan ini kami sampaikan harap diketahui bersama dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

   Mengetahui :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua




             NASRULLAH


Jambu Burung, 23-10-2019
Pambakal Jambu Burung,






       SALAMAT, S.Pd


                                                                       


Keterangan :
1. Kepala lingkungan I = Syahruddin
a.
Ketua RT. 01 = Jarman
b.Ketua RT. 02 = Iderus
c. Ketua RT. 03 = Abdullah (Alui)
d.


Ketua RT. 04 = H. Kudsi


2. Kepala lingkungan II = Anang Jarkasi
a. Ketua RT. 05 = Mahyu
b.Ketua RT. 06 = Syahrani
c. Ketua RT. 07 = Saifur Rahman




SKETSA PELAYANAN DI KANTOR DESA JAMBU BURUNG






START----KETUA RT-----KEPALA LINGKUNGAN-----KASI PELAYANAN----

SEKRETARIS DESA-----KEPALA DESA-----FINISH



TUGAS DAN KEWAJIBAN RT DAN LINMAS DESA JAMBU BURUNG




TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA RT (RUKUN TETANGGA) :

1.      Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintahan (kepala Lingkungan dan pambakal)
2.      Memelihara kerukunan hidup warga
3.      Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4.      Pengkoordinasian antar warga
5.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah desa
6.      Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
7.      Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
8.      Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
9.      Pencatatan kekayaan yang dimiliki
10.  Membantu warga dalam kepengurusan administrasi (ktp, kartu keluarga, dll)
11.  Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/ profesi, hobi, usia dan lainnya
12.  Melakúkan pendataan rumah-rumah kosong (mendata pemiliknya)
13.  Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan social di lingkungan
14.  Mengkoordinir pelasanaan kerja bakti massal, dilaksanakan tiap dua bulan sekali
15.  Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan lingkungan

TUGAS DAN KEWAJIBAN WAKIL KETUA RT (RUKUN TETANGGA) :
1.      Membantu tugas ketua RT dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua
2.      Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan ketua
3.      Pelaksanaan tugas dan fungsi ketua apabila ketua berhalangan



TUGAS DAN KEWAJIBAN LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT):

1.      Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
2.      Masyarakat serta pengaman perlindungan masyarakat
3.      Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengaman perlindungan masyarakat
4.      Mengidentifikasi atau menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengaman perlindungan masyarakat
5.      Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6.      Menyiapkan satuan perlindungan masyakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
7.      Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8.      Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pngembangan satuan perlindungan masyarakat
9.      Membuka pos pantau bencana  sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
10.  Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
11.  Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pambakal, kepala lingkungan, ketua RT dan ketua LINMAS
13.  Pemberian saran dan pendapat kepada ketua LINMAS