Selasa, 26 Mei 2020

HIMBAUAN KASI, KAUR, DAN KAPLING MELAWAN COVID 19


HIMBAUAN SEKRETARIS DESA MELAWAN COVID 19


HIMBAUAN PAMBAKAL UNTUK MELAWAN COVID 19


PENANGANAN COVID 19


DALAM PENANGANAN COVID 19
 PEMERINTAH MENGAMBIL KEBIJAKAN BERUPA BANTUAN-BANTUAN ANTARA LAIN :
1. PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN);
2. BPNT (BANTUAN PANGAN NON TUNAI);
3. BLT DD (BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA);
4. BLT KEMENSOS;
5. BLT APBD (BANTUAN SOSIAL TUNAI DARI DINAS SOSIAL);
6. SEMBAKO APBN (DARI PEMERINTAH PUSAT);
7. SEMBAKO APBD (DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA PROVINSI DAN KABUPATEN);
8. APD (ALAT PELINDUNG DIRI).
KELUARGA CALON PENERIMA BLT DD TA 2020 (MINIMAL MASUK 9 KRITERIA DARI 14 KRITERIA YANG DITETAPKAN KEMENSOS RI No. 146 / HUK / 2013) tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu :
1. Luas lantai <8 m2/ orang;
2. Lantai tanah/ bambu/ kayu  murah;
3. Dinding bambu/ rumbia/ kayu murah/ tembok tanpa plester;
4. Buang air besar tanpa fasilitas/ bersama orang lain;
5. Penerangan tanpa listrik;
6. Air minum dari sumur/ mata air tak terlindung/ sungai/ air hujan;
7. Bahan bakar kayu bakar/ arang/ minyak tanah;
8. Konsumsi daging/ susu/ ayam hanya  1 kali per minggu;
9. Satu stel pakaian setahun;
10. Makan 1-2 kali per hari;
11. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/ poliklinik;
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan 500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah  dibawah Rp. 600 ribu/ bulan;
13. Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD, dan terakhir;
14. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal Rp. 500 ribu (Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya).
KRITERIA MENURUT PMK NO. 50/ PMK.07/ 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PMK NO. 205/ PMK .07/ 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA (Pasal 32A Ayat 1)
1. Keluarga miskin/ tidak mampu berdomisili di Desa Bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja;
3. Pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

KRITERIA MENURUT PERBUB BANJAR NO. 24 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUB NO. 5 TH 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA……… (Pasal 14A Ayat 1)
1. Keluarga miskin/ tidak mampu yang memiliki NIK dan/ berdomisili di Desa Bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja dan bantuan sejenis yang nilainya sama;
3. Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian dan terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/ penyakit menahun;
4. Pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.