Selasa, 26 Mei 2020

PENANGANAN COVID 19


DALAM PENANGANAN COVID 19
 PEMERINTAH MENGAMBIL KEBIJAKAN BERUPA BANTUAN-BANTUAN ANTARA LAIN :
1. PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN);
2. BPNT (BANTUAN PANGAN NON TUNAI);
3. BLT DD (BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA);
4. BLT KEMENSOS;
5. BLT APBD (BANTUAN SOSIAL TUNAI DARI DINAS SOSIAL);
6. SEMBAKO APBN (DARI PEMERINTAH PUSAT);
7. SEMBAKO APBD (DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA PROVINSI DAN KABUPATEN);
8. APD (ALAT PELINDUNG DIRI).
KELUARGA CALON PENERIMA BLT DD TA 2020 (MINIMAL MASUK 9 KRITERIA DARI 14 KRITERIA YANG DITETAPKAN KEMENSOS RI No. 146 / HUK / 2013) tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu :
1. Luas lantai <8 m2/ orang;
2. Lantai tanah/ bambu/ kayu  murah;
3. Dinding bambu/ rumbia/ kayu murah/ tembok tanpa plester;
4. Buang air besar tanpa fasilitas/ bersama orang lain;
5. Penerangan tanpa listrik;
6. Air minum dari sumur/ mata air tak terlindung/ sungai/ air hujan;
7. Bahan bakar kayu bakar/ arang/ minyak tanah;
8. Konsumsi daging/ susu/ ayam hanya  1 kali per minggu;
9. Satu stel pakaian setahun;
10. Makan 1-2 kali per hari;
11. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/ poliklinik;
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan 500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah  dibawah Rp. 600 ribu/ bulan;
13. Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD, dan terakhir;
14. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal Rp. 500 ribu (Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya).
KRITERIA MENURUT PMK NO. 50/ PMK.07/ 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PMK NO. 205/ PMK .07/ 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA (Pasal 32A Ayat 1)
1. Keluarga miskin/ tidak mampu berdomisili di Desa Bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja;
3. Pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

KRITERIA MENURUT PERBUB BANJAR NO. 24 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUB NO. 5 TH 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA……… (Pasal 14A Ayat 1)
1. Keluarga miskin/ tidak mampu yang memiliki NIK dan/ berdomisili di Desa Bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja dan bantuan sejenis yang nilainya sama;
3. Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian dan terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/ penyakit menahun;
4. Pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar