DESA JAMBU BURUNG
Blog Resmi Pemerintah Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar (Alamat : Jl. Suka Ramai RT 1 / I) SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Rabu, 05 Agustus 2020
Selasa, 26 Mei 2020
PENANGANAN COVID 19
DALAM PENANGANAN COVID 19
PEMERINTAH MENGAMBIL KEBIJAKAN BERUPA
BANTUAN-BANTUAN ANTARA LAIN :
1. PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN);
2. BPNT (BANTUAN PANGAN NON TUNAI);
3. BLT DD (BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA DESA);
4. BLT KEMENSOS;
5. BLT APBD (BANTUAN SOSIAL TUNAI
DARI DINAS SOSIAL);
6. SEMBAKO APBN (DARI PEMERINTAH
PUSAT);
7. SEMBAKO APBD (DARI ANGGARAN
PENDAPATAN BELANJA PROVINSI DAN KABUPATEN);
8. APD (ALAT
PELINDUNG DIRI).
KELUARGA CALON PENERIMA
BLT DD TA 2020 (MINIMAL MASUK 9 KRITERIA DARI 14 KRITERIA YANG DITETAPKAN
KEMENSOS RI No. 146 / HUK / 2013) tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu :
1. Luas lantai <8 m2/ orang;
2. Lantai tanah/ bambu/ kayu murah;
3. Dinding bambu/ rumbia/ kayu murah/
tembok tanpa plester;
4. Buang air besar tanpa fasilitas/ bersama
orang lain;
5. Penerangan tanpa listrik;
6. Air minum dari sumur/ mata air tak
terlindung/ sungai/ air hujan;
7. Bahan bakar kayu bakar/ arang/ minyak
tanah;
8. Konsumsi daging/ susu/ ayam
hanya 1 kali per minggu;
9. Satu stel pakaian setahun;
10. Makan 1-2 kali per hari;
11. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/
poliklinik;
12. Sumber penghasilan KK petani
berlahan 500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan
lain berupah dibawah Rp. 600 ribu/ bulan;
13. Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak
tamat SD/ tamat SD, dan terakhir;
14. Tidak memiliki tabungan/ barang
mudah dijual minimal Rp. 500 ribu (Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau
Barang Modal Lainnya).
KRITERIA MENURUT PMK
NO. 50/ PMK.07/ 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PMK NO. 205/ PMK .07/ 2019 TENTANG
PENGELOLAAN DANA DESA (Pasal 32A Ayat 1)
1. Keluarga miskin/ tidak mampu
berdomisili di Desa Bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima bantuan
program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja;
3. Pendataan calon keluarga penerima
manfaat (KPM) BLT DD mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari
Kementerian Sosial.
KRITERIA MENURUT PERBUB
BANJAR NO. 24 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUB NO. 5 TH 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA……… (Pasal 14A Ayat 1)
1. Keluarga miskin/ tidak mampu yang
memiliki NIK dan/ berdomisili di Desa Bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima bantuan
program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja
dan bantuan sejenis yang nilainya sama;
3. Keluarga miskin yang kehilangan
mata pencaharian dan terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/ penyakit
menahun;
4. Pendataan calon keluarga penerima
manfaat (KPM) BLT DD mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari
Kementerian Sosial.
Minggu, 10 Mei 2020
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Desa Jambu Burung menurut topografinya adalah untuk lahan pertanian, perikanan, perumahan penduduk dan jalan lingkungan dimana Desa Jambu...
-
Pada jaman dahulu